SALINAN
PERATURAN
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL
TENTANG
STANDAR
KOMPETENSI KEJURUAN
SEKOLAH MENENGAH
KEJURUAN (SMK)/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN (MAK)
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : a. bahwa
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah belum memuat dasar kompetensi
kejuruan dan kompetensi kejuruan pada sekolah menengah kejuruan (SMK)/madrasah
aliyah kejuruan (MAK);
b.
bahwa Badan Standar Nasional Pendidikan telah mengembangkan
dasar kompetensi kejuruan dan kompetensi kejuruan pada sekolah menengah
kejuruan (SMK)/madrasah aliyah kejuruan (MAK);
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang
Standar Kompetensi Kejuruan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah
Kejuruan (MAK);
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara
Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004
mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR
KOMPETENSI KEJURUAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN (MAK).
Pasal 1
(1) Standar kompetensi kejuruan sekolah
menengah kejuruan (SMK)/madrasah aliyah kejuruan (MAK) merupakan standar
nasional pendidikan yang melengkapi standar komponen mata pelajaran untuk
sekolah menengah kejuruan (SMK)/madrasah aliyah kejuruan (MAK) sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah.
(2) Standar kompetensi kejuruan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pula dasar kompetensi kejuruan
sebagaimana yang dimaksud dalam struktur kurikulum sekolah menengah kejuruan
(SMK)/madrasah aliyah kejuruan (MAK) yang diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah.
(3) Standar kompetensi kejuruan sekolah
menengah kejuruan (SMK)/madrasah aliyah kejuruan (MAK) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada
tanggal 8 Juni 2009
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG
SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum
dan Organisasi
Departemen
Pendidikan Nasional,
Dr. A. Pangerang Moenta, S.H.,M.H.,DFM
NIP. 131661823
0 comments:
Posting Komentar