Senin, 24 Oktober 2011

PERMEN NOMOR 23 TAHUN 2006





PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR   23  TAHUN 2006
                                              

TENTANG

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
UNTUK  SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang  :  bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat (1)   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk  Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat   : 1.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3.    Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir  dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;             

Memperhatikan : Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006, Nomor 0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei, dan Nomor 0225/BSNP/V/2006 tanggal 10 Mei 2006;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan      :   PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

Pasal 1

(1)   Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
(2)   Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan  minimal mata pelajaran.
(3)   Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran  Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


                                                 Ditetapkan di Jakarta
                                                 pada tanggal  23 Mei 2003

                                                              MENTERI  PENDIDIKAN NASIONAL,
                                                 TTD.
                                                 BAMBANG SUDIBYO    

                         



                         


0 comments:

Posting Komentar

SMK Plus Assuyuthiyyah " Belajar, Bangun, Bangkit dengan Keahlian untuk Masa Depan yang Gemilang "



By ViKrY'X MadZ
 

Popular Posts

Popular Posts this month

Popular Posts this week