PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2006
TENTANG
STANDAR
KOMPETENSI LULUSAN
UNTUK
SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa
dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementrian Negara
Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62
Tahun 2005;
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Memperhatikan
: Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0141/BSNP/III/2006
tanggal 13 Maret 2006, Nomor 0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei, dan Nomor
0225/BSNP/V/2006 tanggal 10 Mei 2006;
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1)
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan
dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan
kelulusan peserta didik.
(2)
Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan
pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata
pelajaran, dan standar kompetensi lulusan
minimal mata pelajaran.
(3) Standar Kompetensi
Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 23 Mei 2003
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
0 comments:
Posting Komentar