Jumat, 07 Oktober 2011

Manajemen Mutu


SISTEM MANAJEMEN MUTU

Strategi dan Arah Kebijakan
  • Memberdayakan secara optimal semua potensi sumberdaya sekolah dalam rangka mewujudkan pelayanan prima pada masyarakat
  • Meningkatkan pelayanan diklat/KBM
  • Membudayakan disiplin kerja dan belajar untuk semua warga sekolah
  • Meningkatkan kesejahteraan warga sekolah sesuai dengan kemampuan lembaga
  • Meningkatkan profesionalisme kepala sekolah, guru-guru dan staf Tata Usaha melalui pembinaan dan atau penataran baik di dalam atau luar lingkungan sendiri
  • Meningkatkan pelayanan pembinaan siswa melalui kegiatan layanan yang edukatif seperti layanan BP dan BK, kegiatan pembinaan keagamaan, dll
  • Mengoptimalkan kegiatan unit produksi sebagai alternative dalam upaya meningkatkan kesejahteraan warga sekolah
  • Meningkatkan kerjasama dengan Dunia Usaha/Dunia Industri dan instansi terkait

Kebijakan dan Sasaran Mutu
  • Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan secara formal dan nonformal bidang Kejuruan Pertanian secara umum (agribisnis dan agroindustri) dengan menggunakan Kurikuklum yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional dan secara bertahap mengadopsi dan atau mengadaptasi Standar Kompetensi Kerja Internasional untuk bidang-bidang pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan.
  • Menjadi lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang mampu memberikan pelayanan dan bimbingan kepada peserta didik secara optimal, yang didukung oleh ketersediaan sumberdaya sesuai persyaratan yang dibutuhkan.
  • Melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan untuk semua Program Studi Keahlian yang ada dalam semua Program Studi Keahlian menggunakan Pendekatan Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan belajar di lini Produksi
  • Mengembangkan SMK Plus Assuyuthiyyah menjadi Pusat pendidikan dan pelatihan agar mampu melaksanakan Peran, Fungsi dan Tugas diatas sesuai dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta tuntutan masyarakat.

Sasaran Mutu SMK
  1. Pada masa satu tahun dari mulai 1 Juli 2009 sampai dengan 30 Juni 2010. Sasaran peningkatan dan Penyempurnaan Mutu SMK Plus Assuyuthiyyah adalah :
  2. Ketersediaaan ruang kelas mencapai 75% dari jumlah rombongan belajar
  3. Ratio peralatan manual praktikum mencapai 100% dari kebutuhan
  4. Penataan lingkungan sekolah dan bangunan mencapai nilai 6,5 dari skala skor 1-10
  5. Manajemen Perawatan alat dan bangunan mencapai nilai 10 dari skala skor 1-10
  6. Meningkatkan kemampuan menggunakan Bahasa Inggris Tenaga pendidik dan kependidikan serta siswa melalui English day dan English area di sekolah minimal dua hari dalam seminggu
  7. Alumni yang dapat ditelusuri pada 3 tahun terakhir mencapai 65%
  8. Meningkatkan partisipasi siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler sehingga minimal 50% siswa mengikuti 1 kegiatan ekstrakurikuler
  9. Minimal terdapat 1 unit usaha di setiap Program Studi Keahlian
  10. Tingkat pembayaran uang komite setiap bulannya mencapai 60% pada tanggal 10.

Rencana Pengembangan
  1. Pengembangan Kurikulum
  2. Pengembangan Administrasi dan Manajemen
  3. Pengembangan Organisasi Kelembagaan
  4. Pengembangan Sarana dan Prasarana
  5. Pengembangan Ketenagaan
  6. Pengembangan Pembiayaan dan Pendanaan
  7. Pengembangan Peserta Didik
  8. Pengembangan Peran Serta Masyarakat
  9. Pengembangan Lingkungan Dan Budaya Sekolah
Pengendalian Instruksi Kerja
  1. Formulir disusun dan diterbitkan oleh Unit Kerja yang bersangkutan.
  2. Formulir yang asli disimpan maupun revisinya disahkan oleh Kepala Unit Kerja masing-masing.
  3. Pengendalian dilakukan oleh Kepala Unit Kerja masing-masing dengan menggunakan :
·         Daftar formulir, yang berisi nomor identifikasi formulir, judul formulir, kode edisi, nomor revisi dan tanggal revisi. Unit kerja menyimpan aslinya dan memberikan satu salinan yang berstatus TERKENDALI kepada WMM dan Perwakilan Unit Kerja sesuai dengan bidangnya.
.         Nota Perubahan, usulan revisi formulir dapat diajukan oleh semua anggota unit kerja diperiksa oleh Kepala Unit Kerja yang bersangkutan dan harus disetujui oleh WMM, setelah usulan revisi disetujui oleh WMM dan perwakilan Unit Kerja revisi Formulirdilakukan oleh Unit Kerja yang bersangkutan. 
.     Formulir yang sudah kadaluwarsa harus ditarik dari tempat penggunaannya dan dimusnahkan.Apabila salinan formulir telah kadaluwarsa akan disimpan (untuk referensi) maka salinan tersebut harus dicap KADALUWARSA.

0 comments:

Posting Komentar

SMK Plus Assuyuthiyyah " Belajar, Bangun, Bangkit dengan Keahlian untuk Masa Depan yang Gemilang "



By ViKrY'X MadZ
 

Popular Posts

Popular Posts this month

Popular Posts this week