PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2006
TENTANG
PELAKSANAAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22
TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI UNTUK
SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR
23 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR KOMPETENSI
LULUSAN
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa
agar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dapat dilaksanakan di satuan pendidikan
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah secara baik, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementrian Negara
Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62
Tahun 2005;
4.
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004
mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR
23 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR
DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1)
Satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan
menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai
kebutuhan satuan pendidikan yang
bersangkutan berdasarkan pada :
a.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27;
c.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
d.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah.
(2)
Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat
mengembangkan kurikulum dengan standar
yang lebih tinggi dari Standar Isi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Standar Kompentesi Lulusan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah.
(3)
Pengembangan dan penetapan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar
dan menengah memperhatikan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan
pendidikan dasar dan menengah yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP).
(4)
Satuan
pendidikan dasar dan menengah dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum
tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP.
(5)
Kurikulum satuan pendidikan dasar dan
menengah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dasar dan menengah setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite
Sekolah atau Komite Madrasah.
Pasal
2
(1) Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menerapkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah mulai tahun ajaran 2006/2007.
(2) Satuan pendidikan dasar dan
menengah harus sudah mulai menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah paling
lambat tahun ajaran 2009/2010.
(3) Satuan pendidikan dasar dan menengah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
yang telah melaksanakan uji coba
kurikulum 2004 secara menyeluruh dapat menerapkan secara menyeluruh Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah untuk semua tingkatan kelasnya mulai tahun ajaran
2006/2007.
(4) Satuan pendidikan dasar dan menengah yang belum melaksanakan uji coba kurikulum
2004, melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah secara bertahap dalam waktu paling lama 3 tahun, dengan tahapan :
a. Untuk sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), dan sekolah dasar luar biasa (SDLB):
- tahun I :
kelas 1 dan 4;
- tahun II : kelas 1,2,4, dan 5;
- tahun
III : kelas 1,2,3,4,5 dan 6.
b. Untuk sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah
menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah
aliyah kejuruan (MAK), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), dan sekolah
menengah atas luar biasa (SMALB) :
- tahun I :
kelas 1;
- tahun II : kelas 1 dan 2;
- tahun III : kelas
1,2, dan 3.
(5) Penyimpangan
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah
mendapat izin Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 3
(1) Gubernur dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk
satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus, disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan
di provinsi masing-masing.
(2) Bupati/walikota dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan dasar, disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan
pendidikan di kabupaten/kota masing-masing.
(3) Menteri Agama dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan
pendidikan madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), madrasah aliyah (MA), dan madrasah aliyah
kejuruan (MAK), disesuaikan
dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 4
(1) BSNP
melakukan pemantauan perkembangan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, pada tingkat satuan
pendidikan, secara nasional.
(2) BSNP dapat
mengajukan usul revisi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan keperluan berdasarkan pemantauan
hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Pasal 5
Direktorat
Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah:
a.
menggandakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar
Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah, serta
mendistribusikannya kepada setiap satuan pendidikan secara nasional;
b.
melakukan usaha secara nasional agar sarana
dan prasarana satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mendukung penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar
Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pasal 6
Direktorat Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
a.
melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar
Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah, dan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan
pendidikan dasar dan menengah yang disusun BSNP, terhadap guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga
kependidikan lainnya yang relevan melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
(LPMP) dan/atau Pusat
Pengembangan dan Penataran Guru
(PPPG);
b.
melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar
Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah, dan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan
pendidikan dasar dan menengah yang disusun BSNP kepada dinas pendidikan
provinsi, dinas pendidikan
kabupaten/kota, dan dewan pendidikan;
c.
membantu pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam penjaminan mutu
satuan pendidikan dasar dan menengah agar dapat memenuhi Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah, melalui LPMP.
Pasal 7
Badan Penelitian dan
Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional:
a.
mengembangkan model-model kurikulum sebagai masukan bagi BSNP;
b.
mengembangkan dan mengujicobakan model-model
kurikulum inovatif;
c.
mengembangkan dan mengujicobakan model kurikulum untuk
pendidikan layanan khusus;
d.
bekerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau LPMP
melakukan pendampingan satuan pendidikan
dasar dan menengah dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan dasar dan
menengah;
e.
memonitor secara nasional penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar
Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah, mengevaluasinya, dan mengusulkan rekomendasi
kebijakan kepada BSNP dan/atau Menteri;
f.
mengembangkan pangkalan data yang rinci tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar
Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pasal 8
Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi:
a.
melakukan sosialisasi Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah, di kalangan lembaga
pendidikan tenaga keguruan (LPTK);
b.
memfasilitasi pengembangan kurikulum dan tenaga
dosen LPTK yang mendukung pelaksanaan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal melakukan sosialisasi Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah, kepada
pemangku kepentingan umum.
Pasal 10
Departemen lain yang menyelenggarakan
satuan pendidikan dasar dan menengah
:
a.
melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan
kewenangannya dan berkoordinasi dengan Departemen Pendidikan Nasional;
b.
mengusahakan secara nasional sesuai dengan
kewenangannya agar sarana, prasarana, dan sumber daya manusia satuan pendidikan
yang berada di bawah kewenangannya mendukung pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
c. melakukan supervisi,
memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 11
Dengan
berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan :
a.
Nomor 060/U/1993
tentang Kurikulum Pendidikan Dasar;
b.
Nomor 061/U/1993
tentang Kurikulum Sekolah Menengah Umum;
c.
Nomor 080/U/1993
tentang Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan; dan
d.
Nomor 0126/U/1994
tentang Kurikulum Pendidikan Luar Biasa;
dinyatakan
tidak berlaku bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sejak satuan pendidikan
dasar dan menengah yang bersangkutan
melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Pasal 12
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal 2 Juni 2006
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
0 comments:
Posting Komentar